Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muara Enim Mualimin yang didampingi Sekretaris Yupi Dasuki, dan anggota Yones Tober, Kasman dan Titit Susanti, dari hasil informasi yang didapat hari ini, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak PTBA untuk melakukan cross chek dan mencari solusi yang terbaik sehingga kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.
BACA JUGA:Atasi Tumpukan Sampah : Kelurahan Gunung Ibul Usulkan Pengadaan Kontainer
BACA JUGA:Masuk Jadi Salah Satu Daerah dengan Status Siaga Darurat Bencana : Begini Persiapan BPBD Ogan Ilir !
Pihaknya mendukung jika untuk masalah ganti rugi lahan/kebun sebaiknya mengacu kepada Pergub Sumsel No 40 Tahun 2017 dan aturan-aturan yang berlaku lainnya.
"InsyaAllah, Senin depan kita akan panggil pihak PTBA untuk klarifikasi atas keluhan warga Desa Darmo tersebut," tegas Yones Tober menambahkan.