Warga Darmo Minta PTBA Beri Ganti Rugi yang Manusiawi

Rapat Ganti Rugi Lahan warga Desa Darmo dengan PTBA di ruang rapat Banggar DPRD Muara Enim. -Foto : Fahrozi-

KORANPALPOS.COM - Setelah melalui perdebatan yang alot, akhirnya masalah ganti rugi lahan dan kebun milik masyarakat Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, diputuskan akan mengacu dengan Perpres 78 Tahun 2023. 

Padahal sebelumnya, masyarakat Desa Darmo telah sepakat untuk ganti rugi tersebut mengacu dengan Pergub 40 Tahun 2017.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto yang didampingi Komisi I DPRD Muara Enim, anggota Komisi I, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, Perwakilan PTBA yakni Aswan PV Layanan Operasi dan Zulfikar Azhar PV Hukum dan Regulasi, Kades Darmo Ilwan, dan puluhan masyarakat Desa Darmo. 

Sedangkan melalui zoom metting yakni Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Asisten Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Muara Enim, Senin 17 Maret 2025.

BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, Polres Lubuklinggau Siapkan Operasi Ketupat Musi 2025

BACA JUGA:TPP dan THR ASN Lubuklinggau Segera Cair : Segini Anggaran Yang Dialokasikan Pemkot

Menurut juru bicara masyarakat Desa Darmo, Subahri, bahwa setelah melalui beberapa kali pertemuan yang alot akhirnya  masyarakat sepakat dan mendukung rencana PTBA untuk Proyek CHF TLS 6 dan 7 di Bangko Tengah Blok B yang akan melakukan ganti rugi lahan dan kebun milik warga Desa Darmo, dengan syarat mengacu dengan Pergub 40 Tahun 2017.

Pasalnya, kami menilai untuk masalah ganti rugi tersebut cukup terinci dan detil seperti jenis tanaman, umur dan sebagainya.

Dan jika mengacu Perpres 79 Tahun 2023, selain tidak rinci juga kurang tepat sebab itu lebih tepat kepada untuk ganti rugi kepentingan publik seperti pembuatan jalan, jembatan dan sebagainya.

Sedangkan PTBA ini lebih condong ke bisnis bukan sosial.

BACA JUGA:Herman Deru Tinjau Tol Palembang-Betung, Siap Jadi Jalur Alternatif Pemudik

BACA JUGA:Pererat Hubungan Dengan Masyarakat di Bulan Ramadhan : Polsek Pemulutan Berbagi Takjil

"Kami hanya ingin keadilan dan ganti rugi yang manusiawi sebab lahan yang akan dijadikan tambang tersebut adalah lahan karet produktif untuk penghidupan keluarga kami," tegasnya.

Mengenai masalah katanya lahan kebun kami masuk dalam kawasan hutan, lanjut Subahri, itu sepertinya sepihak dilakukan oleh pemerintah (kehutanan,red).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan