Warga Darmo Minta PTBA Beri Ganti Rugi yang Manusiawi

Rapat Ganti Rugi Lahan warga Desa Darmo dengan PTBA di ruang rapat Banggar DPRD Muara Enim. -Foto : Fahrozi-
Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto, meminta kepada masyarakat untuk sepakat dalam ganti rugi ini mengacu kepada Perpres No 79 Tahun 2023.
Kemudian kepada PTBA untuk secepatnya mengambil keputusan dan tidak berlarut-larut yang tetap mengutamakan musyawarah dan mufakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Muara Enim.
Pasalnya, sudah sekitar dua tahun masalah ganti rugi lahan/kebun milik warga belum ada kejelasan dari PT Bukit Asam (PTBA) sehingga meresahkan warga karena pihak perusahaan sudah mulai melakukan kegiatan di sekitar lahan kebun milik warga.