KORANPALPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk melantik kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penentuan tanggal tersebut merupakan hasil keputusan yang diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada.
Tito Karnavian mengatakan bahwa awalnya pihaknya mengusulkan tiga tanggal yang kemungkinan bisa dijadikan jadwal pelantikan, yakni 18, 19, dan 20 Februari 2025.
Namun setelah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo, tanggal 20 Februari yang jatuh pada hari Kamis akhirnya dipilih sebagai hari pelaksanaan pelantikan kepala daerah.
BACA JUGA:Hashim Ungkap Prabowo Gagas Program Makan Bergizi Gratis Sejak 2006
BACA JUGA:Komisi II DPR Gelar Rapat Bahas Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah
"Kita mengusulkan kira-kira tanggal 18, 19, 20, dan saya melapor kepada Pak Presiden. Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis," ujar Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Penentuan tanggal pelantikan kepala daerah ini, menurut Tito, dilakukan setelah mempertimbangkan putusan dismissal yang dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada awal Februari.
Seperti diketahui, terdapat sejumlah sengketa terkait hasil Pilkada Serentak 2024 yang tengah dalam proses penyelesaian oleh MK.
Keputusan untuk menyesuaikan jadwal pelantikan ini diambil agar proses pelantikan kepala daerah bisa dilakukan secara serentak dan terkoordinasi dengan hasil putusan sengketa yang sedang diproses.
BACA JUGA:Dorong Megawati Kembali Pimpin PDIP
BACA JUGA:Kemendagri Minta Pemda Implementasikan BLUD : Dorong Mutu Layanan Publik
Tito mengungkapkan bahwa ada dua kelompok kepala daerah yang akan dilantik pada tanggal tersebut. Pertama, kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di MK, yang sudah dipastikan hasil Pilkadanya.
Kelompok kedua adalah kepala daerah yang hasil Pilkadanya masih diproses di MK, namun sudah ada putusan dismissal (pemecatan) yang menjadi dasar bagi pelantikan mereka.
“Setelah berbicara dengan Presiden, kami menyesuaikan jadwal dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menggelar pembacaan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025.