Presiden Pilih 20 Februari 2025 untuk Pelantikan Kepala Daerah

Senin 03 Feb 2025 - 21:24 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

Oleh karena itu, pelantikan serentak tahap kedua akan dilakukan setelah putusan tersebut pada 20 Februari," terang Tito.

Dengan demikian, pelantikan pada tanggal 20 Februari 2025 akan menggabungkan kedua kelompok tersebut, sehingga seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak mengalami sengketa, serta mereka yang sudah ada keputusan dismissal dari MK, akan dilantik pada waktu yang sama.

Tito Karnavian juga mencatat bahwa sebanyak 296 kepala daerah non-sengketa siap untuk dilantik pada 20 Februari 2025. 

Kepala daerah ini berasal dari berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang tidak menghadapi masalah hukum terkait hasil Pilkada mereka. 

Keputusan untuk melantik mereka pada 20 Februari memberikan kejelasan dan kepastian bagi para kepala daerah yang telah menunggu hasil Pilkada dan persiapan untuk memimpin daerah mereka.

"Pada 20 Februari, ada 296 kepala daerah yang sudah siap dilantik. Mereka berasal dari daerah-daerah yang hasil Pilkadanya sudah final dan tidak terlibat sengketa di MK," ungkap Tito.

Namun demikian, proses pelantikan kepala daerah yang melibatkan sengketa di MK masih akan menunggu hingga proses hukum selesai.

Hal ini disebabkan oleh kompleksitas sengketa Pilkada yang sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi.

Pada 4 dan 5 Februari 2025, MK dijadwalkan untuk membacakan putusan dismissal atas 310 sengketa Pilkada yang sedang dalam proses hukum.

Setelah putusan tersebut dibacakan, pelantikan kepala daerah yang terlibat dalam sengketa ini akan dilakukan secara terpisah, namun tidak terlalu lama setelah 20 Februari.

Sengketa Pilkada yang terjadi pada sejumlah daerah merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia.

Selama ini, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menangani perselisihan hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon yang merasa dirugikan. 

Dalam beberapa kasus, MK mengeluarkan putusan dismissal, yang artinya sengketa tersebut diputuskan dengan mencabut hasil Pilkada dan menganggap proses Pilkada tersebut tidak sah.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa setelah putusan MK terkait sengketa Pilkada selesai dibacakan pada awal Februari 2025, pelantikan kepala daerah yang terlibat dalam sengketa ini akan dilakukan bersama-sama dengan pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 20 Februari 2025. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelantikan dilakukan secara serentak dan untuk menghindari kesan diskriminasi atau ketidakadilan.

"Pelantikan serentak pada 20 Februari ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024, baik yang terlibat sengketa maupun tidak, mendapatkan hak yang sama untuk dilantik pada waktu yang sama," tambah Tito.

Kategori :