Pengawasan yang ketat akan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi peran pengecer dalam rantai distribusi LPG 3 kilogram, serta agar distribusi tetap berjalan dengan harga yang wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selain melakukan sosialisasi, kami juga akan terus memantau pelaksanaan distribusi LPG di lapangan. Kami berharap aturan baru ini dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ungkap Didik Cahyono.
Meski aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi LPG subsidi, tantangan tentu saja masih ada.
Salah satunya adalah memastikan bahwa seluruh pangkalan yang terdaftar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang sesuai HET.
Peningkatan jumlah pangkalan dan agen yang terdaftar diharapkan dapat mencegah kelangkaan LPG 3 kilogram di beberapa daerah.
Selain itu, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta sistem distribusi yang lebih transparan dan akuntabel, serta mengurangi celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun, pelaksanaan aturan ini memerlukan waktu dan koordinasi yang baik antara pemerintah, Hiswana Migas, Pertamina, dan masyarakat untuk mencapainya.
Aturan baru yang diterapkan oleh Hiswana Migas Sumatera Selatan terkait penjualan LPG subsidi 3 kilogram merupakan langkah penting dalam memastikan distribusi yang tepat sasaran dan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Masyarakat diharapkan dapat membeli LPG langsung dari pangkalan terdekat dengan harga HET yang sudah ditetapkan, sehingga subsidi dapat diterima dengan lebih merata.
Meskipun tantangan di lapangan tetap ada, implementasi kebijakan ini diyakini akan membawa dampak positif bagi kestabilan distribusi LPG di Sumatera Selatan ke depannya.