Hiswana Migas Sumsel Terapkan Aturan Baru Penjualan LPG Subsidi 3 Kilogram
Petugas yang sedang mengangkat tabung gas LPG 3 Kg.-Foto: Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Sumatera Selatan telah mengumumkan penerapan aturan baru terkait penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram.
Aturan tersebut disusun untuk mengatur distribusi dan memastikan harga jual yang sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Daerah Hiswana Migas Sumatera Bagian Selatan, Didik Cahyono, aturan baru ini merupakan implementasi dari kebijakan yang ditetapkan oleh ESDM terkait distribusi LPG subsidi 3 kilogram.
Salah satu aspek utama dalam aturan ini adalah larangan peran pengecer dalam rantai distribusi LPG tersebut.
BACA JUGA:BGN Resmi Tunda Program MBG di Sumsel : Ini Alasannya !
BACA JUGA:Pemkot Palembang Laksanakan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Sebelumnya, LPG 3 kilogram sering kali dijual melalui pengecer yang menyebabkan harga yang diterima oleh konsumen tidak selalu sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan ini diharapkan dapat mengurangi ketidakberesan dalam distribusi dan memastikan bahwa LPG subsidi dapat sampai ke tangan masyarakat dengan harga yang sesuai.
Didik menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada agen dan pangkalan yang ada di Sumatera Selatan sejak 20 Januari 2025.
Sosialisasi ini bertujuan agar para agen dan pangkalan memahami ketentuan baru yang berlaku dan dapat melaksanakan penjualan LPG subsidi sesuai dengan regulasi yang ada.
BACA JUGA:PT KAI Angkut 19.485 Penumpang pada Libur Panjang
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Palembang Optimalkan Layanan Skrining
Salah satu fokus utama dalam penerapan aturan baru ini adalah mendorong masyarakat untuk membeli LPG subsidi 3 kilogram langsung dari pangkalan terdekat.
Didik menegaskan bahwa dengan membeli LPG langsung di pangkalan, masyarakat dapat memastikan bahwa harga yang dibayar adalah harga yang sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.