Hiswana Migas Sumsel Terapkan Aturan Baru Penjualan LPG Subsidi 3 Kilogram

Minggu 02 Feb 2025 - 20:01 WIB
Reporter : Erika
Editor : Dahlia

Dengan aturan ini, diharapkan harga LPG subsidi dapat dikendalikan dengan lebih baik, dan tidak ada lagi perbedaan harga yang terjadi akibat keterlibatan pengecer dalam distribusi.

BACA JUGA:Bersinergi Cetak Sawah Baru : Dintan Sumsel-Korem Gapo

BACA JUGA:Pemkot Palembang Salurkan Bantuan Sembako bagi Anak Yatim

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG 3 kilogram di Sumatera Selatan ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung.

Harga tersebut merupakan perubahan dari harga sebelumnya yang semula berada di angka Rp15.650. Penetapan harga ini diharapkan dapat menciptakan kestabilan harga LPG subsidi di pasaran.

Kenaikan harga LPG subsidi 3 kilogram menjadi Rp18.500 per tabung, yang mulai berlaku pada Kamis, 9 Januari 2025, menjadi sorotan publik.

Meskipun harga ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan harga sebelumnya, pihak berwenang menjelaskan bahwa harga ini sudah disesuaikan dengan kebijakan baru yang bertujuan untuk menekan penyalahgunaan subsidi LPG oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Namun, di tengah kenaikan harga ini, pemerintah berupaya menjaga agar masyarakat tetap dapat mengakses LPG dengan harga yang wajar dan sesuai ketetapan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan peran pangkalan sebagai titik distribusi utama.

Dalam perkembangan terbaru, per 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kilogram yang ada di Sumatera Selatan diwajibkan untuk mendaftarkan diri agar dapat menjadi pangkalan resmi.

Hal ini bertujuan untuk menata ulang sistem distribusi LPG dan menghindari praktik distribusi yang tidak sesuai.

Pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi dapat mendaftar melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang kemudian dapat digunakan untuk menjadi pangkalan LPG 3 kilogram resmi yang bekerja sama dengan Pertamina.

"Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam keterangan resminya.

Dengan adanya pendaftaran ini, para pengecer akan memiliki kesempatan untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi yang dapat menyuplai LPG subsidi langsung kepada masyarakat.

Proses pendaftaran melalui OSS juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi LPG subsidi, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan distribusi yang terjadi sebelumnya.

Untuk memastikan kelancaran implementasi aturan baru ini, Hiswana Migas dan pemerintah daerah di Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada agen, pangkalan, dan masyarakat.

Kategori :