Kepala Desa Gunung Meraksa segera menghubungi pihak kepolisian, dan dalam waktu singkat anggota Polsek Lubuk Batang tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:Tim SAR Temukan Jasad Korban Tenggelam di Sungai Enim Setelah Pencarian 3 Hari
BACA JUGA:Bawa Mobil Pikap, Panen Sawit di Kebun Orang
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menuturkan, polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga.
“Tim gabungan dari Resmob Polres OKU dan Satreskrim Polsek Lubuk Batang langsung melakukan penyelidikan di bawah pimpinan IPTU Redho Agus Suhendra dan IPDA Angkut,” bebernya.
Dari hasil penelusuran, pelaku awalnya diduga bersembunyi di rumahnya di Desa Lecah, Kecamatan Lubai, Muara Enim.
Namun, saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak ditemukan di lokasi. Polisi pun terus melacak keberadaannya hingga akhirnya mengetahui bahwa Rumidi bersembunyi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lubai Ulu.
Menyadari pengejaran semakin ketat, pihak keluarga akhirnya membujuk Rumidi untuk menyerahkan diri.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka akhirnya menyerah dan diserahkan langsung kepada pihak kepolisian.
“Tanpa perlawanan, ia kemudian digelandang ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambung dia.
Rumidi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Alternatif lain, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih terus mendalami motif pembunuhan ini. Kami juga akan menelusuri apakah ada motif dendam atau persoalan lain yang melatarbelakangi aksi keji ini,” tutupnya.
Kasi Humas Polres OKU mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.