KORANPALPOS.COM - Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian serta lembaga penyelenggara pemilu pada Senin, 3 Februari 2025.
Rapat ini akan membahas usulan perubahan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk hadir dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu, 22 Januari 2025, Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyepakati pelantikan serentak bagi kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.
BACA JUGA:Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional : Alasannya Gagas Libur Imlek !
BACA JUGA:Komisi I DPR RI Desak Pemerintah Usut Penembakan PMI
Namun, adanya perkembangan terbaru dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada di MK mendorong pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mempertimbangkan perubahan jadwal pelantikan.
“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak berperkara di MK sudah diputuskan di Komisi II, maka secara etis dan demi menjaga kemitraan yang baik, kami akan melakukan evaluasi kembali jika ada usulan perubahan,” ujar Rifqi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/1).
Lebih lanjut, Rifqi mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh, MK akan membacakan putusan sela atau dismissal terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada tanggal 3–5 Februari 2025.
Padahal, menurut Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal awalnya dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
BACA JUGA:MBG Harus Tepat Sasaran dan Efektif
BACA JUGA:PDIP: Selamat Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri ke-78
“Saya mendengar pernyataan dari salah satu hakim konstitusi bahwa putusan dismissal akan dilakukan pada tanggal 3, 4, dan 5 Februari 2025. Ini lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya,” tuturnya.
Dengan percepatan jadwal tersebut, Komisi II DPR berharap ada kepastian dari MK terkait perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat secara formil agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secara lebih terorganisir.
Menanggapi hal tersebut, Rifqi menilai wajar jika pemerintah dan penyelenggara pemilu melakukan simulasi ulang terhadap jadwal pelantikan kepala daerah.