KORANPALPOS.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Dinas PUPR dan PU Perkim OKU melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Korpri. Lokasi ini dianggap tidak sesuai dengan peruntukan sebagai pasar dan berpotensi melanggar aturan tata ruang.
Dalam sidak itu, anggota DPRD menegaskan bahwa penggunaan lapangan upacara Korpri sebagai pasar merupakan tindakan yang tidak tepat.
Salah satu anggota DPRD OKU, Roby Vitergo, ST., menyampaikan bahwa lokasi tersebut sebenarnya bukanlah area perdagangan.
"Ini adalah lapangan upacara Korpri yang dimiliki oleh Korpri, bukan untuk digunakan sebagai pasar. Artinya, aset pemerintah ini harus digunakan sesuai peruntukannya," tegas Roby, Jumat 31 Januari 2025.
BACA JUGA:KAI Tanjungkarang Angkut 19.485 Penumpang Selama Libur Panjang
BACA JUGA:Antisipasi Terjadi Bencana dan Korban Tenggelam, Polsek Pemulutan Cek Debit Air
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberadaan pasar di lokasi tersebut bisa menghambat fungsi utama lapangan upacara serta berpotensi mengganggu estetika kota dan tata ruang yang sudah dirancang oleh pemerintah daerah.
"Kami sudah sering menerima keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pasar ini. Banyak yang merasa bahwa kondisi di sana tidak sesuai dengan standar pasar yang ideal. Oleh karena itu, kami mendesak PJ Bupati OKU untuk segera mengambil langkah konkret," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD OKU mengusulkan agar pedagang Pasar Korpri segera dipindahkan ke Pasar Induk, karena dinilai memiliki fasilitas yang lebih memadai serta dapat menampung lebih banyak pedagang dengan lebih terorganisir.
"Kami berharap PJ Bupati OKU segera menertibkan Pasar Korpri ini dan memindahkan seluruh pedagang ke Pasar Induk, karena pasar induk sudah sangat layak, namun belum dimanfaatkan secara maksimal," kata Roby.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Gelar Rapat Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk ASN dan P3K di Muba : TPP PNS dan Gaji P3K Segera Cair !
Selain itu, ia menambahkan bahwa pemindahan ini bukan hanya sekadar relokasi, tetapi juga bagian dari upaya penataan kota agar lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Robi menegaskan bahwa relokasi harus dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi. Semua pedagang yang saat ini berada di Pasar Korpri harus dipindahkan ke Pasar Induk dengan memperhatikan regulasi yang berlaku agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Kami ingin semuanya dilakukan dengan transparan dan adil. Jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam pemindahan ini. Semua pedagang harus mendapatkan hak yang sama," tegas Roby.