“Rencananya, narkotika itu akan diedarkan di Desa Tanjung Bunut, Kabupaten Muara Enim,” beber Jonson.
BACA JUGA:Truk Tronton Tabrak Sepeda Listrik : Pengendara Tewas di Tempat !
BACA JUGA:Transaksi di Lubuklinggau : Warga Rejang Lebong dan Muratara Diciduk Satres Narkoba
Setelah penangkapan, Erik Herdian beserta barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk penanganan lebih lanjut terkait kepemilikan senpira tersebut.
“Untuk kasus kepemilikan senpi kita serahkan ke reskrim, sementara kasus narkoba kita yang menanganinya,” kata Jonson.
Lebih lanjut Jonson menuturkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun,” tegas Jonson.