Gagal Edarkan Ganja, Warga Timbangan Indralaya Kini ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di sat Teskrim-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang terjadi di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah atas dugaan adanya transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit segera melakukan penyelidikan mendalam.
BACA JUGA:Curi Tabunggas, Beras, Hingga BBM Subsidi Pria Asal Tanjung Sejaro Ogan Ilir Diringkus Polisi
BACA JUGA:Truk Bermuatan Beras Tabrak Masjid Al-Ikhlas di Simpang Muara Meranjat Ogan Ilir
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar ganja.
Tersangka berinisial F (28), merupakan warga setempat yang berdomisili di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa 2 gulungan kertas koran berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 14,07 gram.
BACA JUGA:Satu Unit Rumah Panggung di Ogan Ilir Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta
BACA JUGA:Pengeroyokan Brutal di 7 Ulu Palembang: Pengamen Tewas Ditikam di Dada !
Selain itu, turut diamankan pula 1 wadah kertas papir dan 1 unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan dalam pemeriksaan awal, tersangka F mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Tanpa membuang waktu, petugas segera membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 11,8 Kg Sabu dan 1.343 Butir Ekstasi: Selamatkan Lebih dari 120 Ribu Jiwa !