Gagal Edarkan Ganja, Warga Timbangan Indralaya Kini ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di sat Teskrim-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Ungkap Sindikat TPPO Modus Kerja ke Eropa

"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman cukup berat," kayanya. 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan urine tersangka, pengumpulan keterangan saksi, dan melakukan gelar perkara untuk memperkuat proses hukum.

"Adapun langkah-langkah tindak lanjut dari kasus ini meliputi pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, serta pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),"katanya.

Tak hanya itu, Polres Ogan Ilir juga terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang mungkin terkait dengan peredaran ganja di wilayah tersebut.

"Partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi akan sangat membantu aparat dalam menjaga keamanan lingkungan agar tetap bersih dari ancaman narkoba,"katanya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan