"Saya berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan dan informasi yang saya berikan, apalagi keberadaan pelaku sudah diinformasikan kepada pihak kepolisian," katanya seraya menunjuk bukti lapor dengan Nomor : STTLP/B/192/I/2025/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
BACA JUGA:Kejari Muba Gelar Apel Integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK : Ini Amanat Roy Riady !
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa : Mantan Kades Harimau Tandang Divonis 4 Tahun !
Sementara itu, Fachri Yuda Husaini, seorang praktisi hukum di Kota Lubuklinggau menilai lambanya penanganan kasus dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. "Polisi memiliki tugas untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Lambannya penanganan dapat menciptakan preseden buruk, terutama dalam kasus pidana seperti ini," ujarnya.
Dalam kasus seperti ini, masyarakat juga diimbau untuk memahami proses hukum agar dapat mengawal kasus mereka dengan lebih baik.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh korban:
BACA JUGA:30 Hektare Lahan di OKU Terbakar : DidugaBerasal dari Putung Rokok !
BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan Pelaksanaan STQH XXVIII dan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1445 H
Dokumentasikan Semua Bukti: Simpan salinan laporan polisi, bukti komunikasi, dan informasi keberadaan pelaku yang telah disampaikan ke polisi.
Pantau Perkembangan Kasus: Secara berkala, tanyakan perkembangan kasus kepada penyidik yang menangani.
Lakukan Pendampingan Hukum: Jika merasa tidak mendapatkan keadilan, korban dapat meminta pendampingan hukum dari pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Laporkan ke Propam: Jika aparat terindikasi tidak menjalankan tugas dengan baik, korban berhak melaporkan ke Divisi Propam Polri sebagai pengawas internal kepolisian.
Dengan semua langkah tersebut, diharapkan juga aparat penegak hukum untuk memperkuat komitmen mereka dalam melayani masyarakat.