Sebelum meninggalkan lokasi, para pelaku mengambil 4 unit handphone milik korban dan saksi yang tertinggal di Poskamling.
Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi (Poskamling) dan melarikan diri.
"Akibat kejadian tersebut korban dan para saksi kehilangan empat unit hanphone, dan korban mengalami luka pada betis hingga putus urat nadinya," jelas Hendrawan.
Mendapati anaknya terluka Sukmaini (ibu korban) melapor ke Mapolres Lubuklinggau.
"Kita mendapatkan laporannya Minggu 31 Desember 2023, sekitar pukul 14.20 WIB," ujar Hendrawan.
Menerima laporan itu, Tim Macan Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 6 dari 17 tersangka.
"Alhamdulillah, kurang dari 2 jam setelah menerima laporan dari ibu korban, kita berhasil mengamankan pelaku di beberapa lokasi yang berbeda," jelas Hendrawan.
Selain mengamankan 6 tersangka Tim Macan juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa senjata tajam 3 jenis celurit dan sebilah samurai, satu Potong kayu bulat dan 4 unit kotak Handphone.
"Tersangka dan BB sudah kita amankan ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkas. (yat)