"Penyebaran informasi pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat berdampak serius pada korban. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi pribadi orang lain tanpa seizin yang bersangkutan," tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala bentuk ancaman atau tindakan tidak pantas di media sosial kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sebagai korban, Bung Towel berharap langkah hukum yang diambilnya dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
"Saya hanya ingin melindungi keluarga saya. Semoga pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," pungkas Bung Towel.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga privasi dan keamanan di era digital.
Ancaman dan tindakan "doxing" tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak psikologis yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, memberikan rasa aman bagi Bung Towel dan keluarganya.