Nagih Utang, Petani di Talang Serian Ogan Ilir Ini Malah Kena Keroyok Pakai Parang

Kamis 16 Jan 2025 - 20:37 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM – Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana. 

Korbannya adalah Yebi Saputra (29), seorang petani asal Desa Tanjung Serian, saat kejadian korban mendatangi tersangka untuk menagih hutang. 

Adapub tersangka, yakni Robby Ardiansyah (28), petani asal Desa Payalingkung, menolak membayar dan justru marah.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Pejuang 45, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Viral ! Video Mirip Cawawako Prabumulih Lakukan Pengambilan Paksa Komputer

BACA JUGA:Mengerikan ! Begini Cara Suami di Lubuklinggau Habisi Istri

Dalam kondisi emosi, tersangka membawa dua bilah senjata tajam jenis parang dan langsung menyerang korban.

Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian kaki, paha, dan lengan. 

"Setelah kejadian itu korban segera melapor ke Polsek Tanjung Raja," kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin. Kamis, 16 Januari 2015.

Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka Robby Ardiansyah diketahui berada di depan Hotel 21, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Geger ! Suami di Lubuklinggau Tega Habisi Istri Sendiri

BACA JUGA:IRT Dihabisi Suami di Lubuklinggau : Sebelum Kejadian Sempat ke Warung Beli Sayur untuk Masak Pesanan Pelaku

Pihaknya kemudian bergegas kelokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan seorang lagi, Zainal (29), warga Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Setelah itu, tersangka dibawa ke kediamannya untuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa dua bilah parang yang digunakan dalam aksi pengeroyokan.

Kategori :