Seperti Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), serta pemilihan wali kota di Lubuklinggau dan Prabumulih.
Selain itu, ada sembilan daerah lain yang masih menghadapi sengketa hasil Pilkada, yang di antaranya meliputi Kabupaten Empat Lawang, Lahat, OKU, OKU Selatan, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, dan Palembang.
Hingga saat ini, hasil sengketa tersebut masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan menentukan apakah pelantikan di daerah-daerah tersebut akan mengalami penundaan atau dilaksanakan serentak dengan daerah lainnya.
BACA JUGA:Quick Count LSI : HDCU Unggul Telak, ERA Bikin Kejutan di Pilkada Sumsel 2024 !
“Apabila sengketa belum selesai, maka pelantikan akan mengikuti ketentuan yang ada dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang hanya mencakup gubernur dan wakil gubernur serta delapan bupati/wali kota dan wakilnya yang terpilih,” tambah Sri.
Sementara itu, jika sengketa di daerah-daerah tersebut telah selesai dan keputusan MK sudah diterbitkan, maka pelantikan bisa dilakukan secara serentak untuk seluruh 17 kabupaten/kota yang terlibat dalam Pilkada 2024.
Dalam hal ini, Sri Sulastri menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti jadwal yang telah ditentukan dalam Perpres 80, sambil terus memantau perkembangan sengketa Pilkada yang belum selesai.
Ia juga menyatakan bahwa meskipun ada kemungkinan pelantikan dapat dilakukan serentak setelah sengketa selesai, persiapan untuk pelantikan tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
Sengketa dalam Pilkada merupakan hal yang tidak jarang terjadi, terlebih dalam kontestasi politik yang melibatkan sejumlah calon dan partai politik.
Pada Pemilu 2024 ini, sembilan daerah yang tengah menghadapi sengketa hasil Pilkada di Sumsel berpotensi menjadi faktor penentu apakah pelantikan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal atau tertunda.
Proses sengketa ini kini masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan lembaga yang berwenang untuk memutuskan masalah tersebut.
MK memiliki waktu yang terbatas untuk menyelesaikan perkara tersebut agar pelantikan bisa berlangsung tepat waktu.
Berdasarkan undang-undang, hasil pemilihan yang diputuskan oleh MK dapat mempengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
Jika ada hasil yang dibatalkan atau ditunda, pelantikan tersebut dapat dimundurkan hingga putusan final dari MK diterima dan proses administrasi diselesaikan.
Namun, jika tidak ada perubahan hasil, pelantikan akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.