Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi Jual Beli Senpira : 2 Pelaku dan Barang Bukti Diamankan !

Minggu 12 Jan 2025 - 20:38 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli senjata api rakitan (senpira).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di kawasan Jalan Talang Jimar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Dua pria yang diamankan dalam operasi ini adalah Ahmad Malik (44), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Bandar Lampung, dan Arsyad (25), warga Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 

Kedua pelaku diduga terlibat dalam transaksi jual beli senjata yang melanggar hukum, dan saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senpira laras pendek jenis revolver beserta delapan butir peluru 5,56 mm yang masih aktif.

BACA JUGA:Tragis ! Pria Tuna Rungu di Prabumulih Tewas Terserempet Kereta Babaranjang

BACA JUGA:Begini Modus Pemerasan Kadisnaketrans Sumsel : Terungkap Temuan Uang Tunai, Logam Mulia, dan Rekening Ganda !

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, SH, MH, dan Kanit Pidum, Ipda Rio Pratama Kristoma. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P melalui kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan, mengatakan bahwa penggagalan aksi transaksi ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada transaksi senjata api ilegal di kawasan Talang Jimar.

“Kita langsung turunkan tim guna melakukan penyelidikan untuk memastikan benar tidaknya informasi itu,” ungkap Herli Setiawan kepada wartawan.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keakuratan informasi yang diterima sambung Herli Setiawan, tim opsnal reskrim langsung melakukan penggerebekan.

BACA JUGA:Geram Sepeda Motornya Dicuri, Warga Ogan Ilir Gelar Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta

BACA JUGA:Drama Penangkapan Kepala Disnakertrans Sumsel : Kronologi Lengkap, Barang Bukti hingga Viral di Sosial Media

Saat penggerebekan, tim berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai penjual dan pembeli.

Selain itu, mereka juga menemukan barang bukti berupa satu senjata api rakitan jenis revolver dan delapan butir peluru aktif.

Kategori :