Tertangkap Mencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel 1 : Ini Tampang Pelaku !

Senin 06 Jan 2025 - 20:11 WIB
Reporter : Fahrozie
Editor : Dahlia

Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kategori :