Pelaku yang Menghabisi Mulyono dengan Keji Tertangkap : Ternyata Tetangga Sendiri, Motifnya ?

Sabtu 04 Jan 2025 - 15:17 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

Polisi berencana untuk segera menyerahkan kasus ini ke kejaksaan setelah semua bukti dan keterangan saksi terkumpul.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan," kata Iptu Ryan.

Sementara itu, keluarga korban masih dalam suasana duka yang mendalam.

Prosesi pemakaman Mulyono dilakukan pada Sabtu, 4 Januari 2025, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Mangan Jaya.

Ratusan pelayat, termasuk kerabat, teman, dan warga desa, hadir untuk memberikan penghormatan terakhir.

"Kami hanya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami kehilangan seorang ayah, suami, dan sahabat yang sangat berarti," ujar salah satu anggota keluarga dengan mata berkaca-kaca.

Kasus pembunuhan Mulyono menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan di lingkungan sekitar.

Kepolisian diharapkan segera menuntaskan kasus ini demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Kategori :