Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Motor Hasil Curian Dijual di Kampung Halaman
BACA JUGA:Terbukti Korupsi : Mantan Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara !
Dalam pemeriksaan, Doye mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor curiannya disimpan di kontrakannya di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
“Tim opsnal dan Kanit Reskrim langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan motor milik korban,” tambah Suganda, seraya menyebutkan bahwa di kontrakan pelaku ditemukan pula alat hisap sabu-sabu.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, kami melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif,” ujar Suganda.
Kapolsek Suganda menambahkan, Doye dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang mengancam hukuman penjara selama 7 tahun.