Atasi Tunggakan : BPJS Kesehatan Palembang Gencarkan Program Rehab !

Rabu 01 Jan 2025 - 18:23 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Selain itu, An, seorang pekerja lepas, juga merasa terbantu dengan adanya program ini.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Warning ASN Terkait Libur Tahun Baru !

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Setop Impor Beras, Garam dan Jagung di 2025

"Selama ini saya sering terhambat untuk membayar tunggakan, tetapi dengan adanya program rehab, saya bisa melunasi dengan cara mencicil. Semoga lebih banyak orang yang tahu tentang program ini," ujarnya.

Meskipun kebijakan ini disambut positif, beberapa warga berharap BPJS Kesehatan Palembang dapat meningkatkan sosialisasi terkait prosedur dan manfaat Program Rehab.

"Saya baru tahu tentang program ini beberapa hari lalu. Kalau saja ada lebih banyak informasi di media sosial atau melalui pengumuman di kelurahan, tentu lebih banyak warga yang bisa memanfaatkannya," kata De, seorang peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan.

Warga lainnya, Wdi, juga berharap agar BPJS Kesehatan memberikan edukasi yang lebih jelas, terutama bagi mereka yang kurang familiar dengan teknologi.

"Bagi yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi, mungkin bisa disediakan bantuan langsung di kelurahan atau kantor desa, agar bisa membantu pendaftaran dan proses pembayaran secara bertahap," harapnya.

Sejumlah warga juga menyarankan BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistem pelayanan, agar proses registrasi dan pembayaran tidak mengalami hambatan.

"Kadang-kadang aplikasi JKN Mobile mengalami gangguan, jadi kalau bisa ada alternatif lain yang lebih lancar, itu akan sangat membantu," kata Faj, seorang peserta BPJS Kesehatan yang baru. 

Sebelumnya, Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang Hendra Kurniawan menambahkan, bagi peserta BPJS kesehatan yang memanfaatkan Program Rehab, setelah melakukan registrasi JKN Mobile melalui telepon seluler dapat memilih di aplikasi daring (online) tersebut berapa kali cicilan tunggakan akan dibayar hingga lunas.

"Program Rehab tersebut diberikan batas waktu cicilan maksimal 12 bulan, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN diimbau untuk segera memulai menyicilnya agar kepesertaannya bisa aktif kembali," katanya.

Dalam menjalani Program Rehab, kata dia, status kepesertaan tidak aktif dan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan iuran dicicil lunas.

Setiap peserta JKN harus memastikan status kepesertaannya aktif, agar ketika sakit dan membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan (faskes) tidak perlu khawatir soal biaya, karena semua biaya ditanggung sebagai peserta jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Mengenai adanya informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang menyebutkan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran dapat langsung beralih menjadi peserta gratis atau penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah, menurut Hendra, informasi itu tidak benar.

Peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu menurut data dari Dinas Sosial daerah setempat.

Kategori :