Atasi Tunggakan : BPJS Kesehatan Palembang Gencarkan Program Rehab !

Rabu 01 Jan 2025 - 18:23 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

"Peserta penunggak iuran JKN tidak bisa dikatakan atau dianggap langsung sebagai fakir miskin atau warga tidak mampu, sehingga tidak mungkin dialihkan sebagai peserta PBI sebelum melalui proses dan masuk data Dinas Sosial daerah tempat tinggalnya," tukas Hendra.

Kategori :