Sekda Sumsel Warning ASN Terkait Libur Tahun Baru !

Aktivitas warga yang menggunakan kendaraan untuk berlibur.-Foto : Disway-

KORANPALPOS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dalam masa liburan tahun baru, tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yakni memakai kendaraan dinas. 

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra. 

Sekda Sumsel Edward di Palembang, Senin (30/12) mengatakan, fasilitas negara itu hanya digunakan untuk kedinasan, bukan kepentingan pribadi.

Sehingga ASN juga diminta bijak dalam menggunakan mobil dinas.

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Setop Impor Beras, Garam dan Jagung di 2025

BACA JUGA:Kolaborasi Pemerintah dan PT KAI : Wujudkan Fly Over untuk Jalur Ganda Kereta Api di Muara Enim !

"Kami mengimbau ASN lingkungan Pemprov Sumsel untuk bijak, untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk berlibur," katanya.

Ia mengatakan, apabila masyarakat atau pihak lain yang menemukan atau melihat kendaraan dinas digunakan oleh ASN untuk kepentingan liburan dapat melaporkan hal itu dengan menyertakan bukti pendukung.

"Jika masyarakat melihat kendaraan dinas dipakai ASN untuk berlibur lapor ke inspektorat provinsi," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta ASN tidak bolos kerja pada momen libur tahun baru nanti.

BACA JUGA:APBN 2025 Dinilai Masih Tangguh Meski Ada Kenaikan PPN, Kata Ketua Umum MKGR

BACA JUGA:BMKG Imbau Waspada : Begini Kondisi Cuaca di Seluruh Indonesia pada 30 Desember 2024 !

Sebab, pihaknya akan mendata ASN yang tidak masuk kerja pada momentum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

"Sudah ada edaran sejak awal tahun kepada seluruh ASN untuk mengikuti ketentuan cuti bersama hari besar keagamaan secara nasional. Nanti ASN akan dilakukan pendataan khususnya saat hari pertama kerja 2025," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan