Sekda Sumsel Warning ASN Terkait Libur Tahun Baru !
Aktivitas warga yang menggunakan kendaraan untuk berlibur.-Foto : Disway-
Oleh sebab itu, katanya, seluruh pimpinan unit kerja harus melaporkan dan bertanggung jawab dalam absensi pegawai masing-masing.
"ASN yang melanggar ketentuan akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Para pimpinan unit kerja bertanggung jawab mengawasi ASN atau staf dalam lingkup kerjanya," kata Edward.
BACA JUGA:Masalah Sampah Tak Kunjung Tuntas di Palembang : Meningkatkan Risiko Banjir !
BACA JUGA:Pemkot Palembang Buka Seleksi 3 Jabatan Kepala Dinas : Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi !
Terkait pernyataan Sekda Sumsel tersebut, mendapat tanggapan positif dari sejumlah warga Sumatera Selatan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Edward menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk berlibur, dan meminta masyarakat melaporkan jika menemukan ASN yang melanggar aturan tersebut.
Salah satu warga Palembang, Tuti, menyambut baik langkah Pemprov Sumsel tersebut.
Menurutnya, larangan penggunaan mobil dinas untuk liburan merupakan bentuk pengawasan yang perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
“Mobil dinas itu fasilitas milik negara, jadi seharusnya digunakan untuk tugas-tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika ada ASN yang melanggar, tentu harus diberikan sanksi,” ujar Tuti, Selasa (31/12).
Hal serupa juga disampaikan oleh Ardi, seorang pedagang di Palembang.
Ia merasa langkah tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Selama ini, kita sering mendengar ada ASN yang malah menggunakan fasilitas negara untuk hal pribadi. Kalau ini bisa ditegakkan, tentu akan lebih menguntungkan bagi masyarakat yang membayar pajak," ujar Ardi.
Namun, tak semua tanggapan warga sepenuhnya positif.
Sejumlah warga juga mengungkapkan kekhawatiran terkait efektivitas pengawasan.
Salah satunya, Zulfikar, warga Muba. Dia mengungkapkan, tantangan dalam memantau penggunaan kendaraan dinas oleh ASN.