KORANPALPSO.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan bahwa pemerintah memiliki ruang untuk memberikan diskresi guna menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke level batas bawah sebesar 5 persen atau menyesuaikan hingga batas atas 15 persen.
Diskresi ini, menurut Said, dapat dipertimbangkan berdasarkan kondisi perekonomian nasional yang sedang berjalan.
Said menjelaskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
BACA JUGA:Gerindra Bantah Serang PDIP Soal Kenaikan PPN 12 Persen
BACA JUGA:Golkar Sebut PDIP ‘Mencla Mencle’ Soal Kenaikan PPN 12 Persen
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tahun 2021 sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
“Sebelum 1 April 2022, tarif PPN berlaku 10 persen. Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 disahkan, tarif PPN naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen.Dengan demikian, kenaikan ini telah dirancang secara bertahap,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR telah menyepakati asumsi tambahan penerimaan pajak melalui pemberlakuan tarif PPN 12 persen untuk mendukung target pendapatan negara dalam APBN 2025. APBN ini telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Lakukan Persiapan Hadapi Sengketa Pilkada 2024
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Merupakan Produk Legislasi Ketika PDIP Berkuasa
“Undang-undang ini disetujui oleh seluruh fraksi di DPR, kecuali Fraksi PKS yang memberikan persetujuan dengan beberapa catatan. Oleh karena itu, pemberlakuan PPN 12 persen memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Said menekankan bahwa peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen bertujuan untuk mendukung berbagai program strategis yang dirancang oleh Presiden Prabowo Subianto.
Program-program ini mencakup kebutuhan mendesak dalam sektor kesehatan, pendidikan, dan ketahanan pangan.
BACA JUGA:Bagja : Tata Kelola Pemilu Semakin Baik Jika Bawaslu Tetap Permanen
BACA JUGA:8 Sengketa Calon Tunggal Pilkada 2024 Masuk ke MK : Daerah Mana Saja ?