Total uang suap yang diserahkan adalah sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat, dengan tujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan (Dapil I Sumsel).
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan oleh Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Harun Masiku, yang merupakan caleg dari PDIP, berharap mendapatkan kursi di DPR melalui proses yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Rohidin Mersya, Sekda, dan Ajudan Sebagai Tersangka Pemerasan : Ditahan di Rutan KPK !
Namun, sejak Januari 2020, Harun Masiku menghilang dan belum berhasil ditemukan oleh pihak berwajib meskipun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Harun diketahui selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK, sehingga keberadaannya hingga saat ini masih misterius. Meski demikian, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menuntaskan kasus ini.
Sementara itu, Wahyu Setiawan, yang merupakan anggota KPU periode 2017-2022, telah dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara terkait dengan kasus yang sama.
Saat ini, Wahyu sedang menjalani masa bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, setelah menjalani sebagian masa hukumannya.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini menjadi sorotan besar karena menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak berpengaruh dalam praktik korupsi yang melibatkan institusi pemilihan umum di Indonesia.
PDIP sebagai partai besar juga tak luput dari perhatian publik karena beberapa pihak melihat adanya keterkaitan antara partai tersebut dengan praktik suap dalam penyelenggaraan pemilu.
Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini dan berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dengan transparansi yang tinggi.
"Kami berharap dengan penetapan tersangka baru ini, kami dapat mengungkap lebih banyak fakta yang terpendam dan menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya," tambah Setyo.
Selain itu, KPK juga menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
Penetapan Hasto sebagai tersangka baru ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait aliran uang suap yang diduga melibatkan berbagai pihak dalam kasus ini.
Keputusan KPK untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tentu saja menimbulkan kontroversi, terutama di kalangan kader PDIP dan politisi.