KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto Dalam Suap Kasus Harun Masiku : Begini Modusnya !

Selasa 24 Dec 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif Harun Masiku dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dalam pengungkapan tersebut, KPK menyatakan bahwa sebagian uang yang digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan ternyata berasal dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, "Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

BACA JUGA:KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku : Ini Fakta-Faktanya !

BACA JUGA: KPK Tegaskan Tidak Ada Politisasi Dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto, yang merupakan salah satu tokoh sentral di PDIP, disebut aktif mengendalikan jalannya perkara tersebut, termasuk peranannya dalam mengatur tersangka lain untuk melobi dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Kedua tersangka tersebut adalah Hasto Kristiyanto (HK), yang berperan sebagai pengatur jalannya transaksi suap, dan Donny Tri Istiqomah (DTI), seorang advokat yang diduga terlibat dalam proses pengantaran uang suap tersebut.

BACA JUGA:KPK Terbitkan DPO Terbaru Harun Masiku: Tampilkan Foto dan Ciri- ciri Baru !

BACA JUGA:KPK Beber Modus Korupsi Pj. Walikota Pekan Baru : Laporan Pengadaan Barang Fiktif !

Setyo Budiyanto menjelaskan, "Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina."

Hal ini menunjukkan bahwa peran Hasto Kristiyanto dalam perkara ini lebih besar dari yang sebelumnya diketahui.

Menurut KPK, antara 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019, Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

BACA JUGA:KPK Tepis Isu Politis Dalam OTT Gubernur Bengkulu : Penegakan Hukum Murni, Masyarakat Jangan Terprovokasi !

BACA JUGA:KPK Beber Modus Pemerasan dan Gratifikasi Dalam OTT di Bengkulu : 'Setoran' Terbesar dari Kadisdikbud !

Kategori :