"Kalau ini kan belum ada anggarannya, jadi masih kita menggunakan anggota untuk mengantar surat konfirnasi tersebut," terangnya.
BACA JUGA:Mengancam Keselamatan Pengunjung, Jembatan Air Terjun Bedegung Ditutup
BACA JUGA:Awas! Rayakan Tahun Baru dengan Musik Remik, Kapolres Ogan Ilir Ancam Lakukan Hal Ini
Mengingat belum didukung anggaran, jadi pihaknya menyiasati dengan bantuan anggota.
"Kami menggunakan anggota, setelah bekerja sambil pulang kita kasih surat," ungkapnya.
Sejauh ini dijelaskan Gunawan, sudah ribuan pemblokiran kendaraan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap pelanggar yang terjadi.
Itu karena mereka tidak melakukan konfirmasi surat tilang ETLE.
BACA JUGA:Jelang Tutup Anggaran Banyak Proyek Tidak Selesai
BACA JUGA:Tim Rajawali Polres Muaraenim Amankan Dua Pelaku Begal
Dengan pemblokiran kendaraan tersebut, diterangkan Gunawan, maka mereka (pemilik kendaraan) tidak dapat melakukan kegiatan seperti bayar pajak, mutasi atau balik nama.
"Itu tidak bisa, sebelum dibuka blokir ETLE," ujarnya.
Total kendaraan di Kota Lubuklinggau yang diblokir sejak diberlakukannya ETLE hingga saat ini sudah mencapai ribuan kendaraan.
"Dalam sehari sekitar 20-an lebih surat konfirmasi ETLE dikirimkan," terangnya.
Seperti diketahui Di Kota Lubuklinggau ETLE telah terpasang di lima titik. Masing- masing di wilayah perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Lubuklinggau atau Watas satu titik, Simpang RCA dua titik.
Kemudian satu di depan Polsek Lubuklinggau Utara dan satu titik lainnya di Simpang Periuk. (yat)