LUBUKLINGGAU - Kesadaran masyarakat di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) dalam tertib berlalu lintas masih minim.
Pelanggaran tersebut terekam langsung oleh kamera ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di 5 titik, termasuk diantaranya di simpang tiga lintas yang berada di pusat kota di Bumi Sebiduk Semare tersebut.
Akibat pelanggaran tersebut,Satlantas Polres Lubuklinggau hampir setiap hari melakukan pengiriman surat konfirmasi ETLE terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasatlantas AKP A Gunawan, kepada awak media, Jumat 29 Desember 2023.
BACA JUGA:Topandri Resmi Ditetapkan Tersangka, KPU Lubuklinggau Langsung Pleno Tetapkan Plh Ketua
BACA JUGA:Ribuan ASN di Muba Deklarasi Netralitas Pemilu Serentak 2024
Menurut Gunawan hampir setiap hari, pihaknya melakukan pengiriman surat konfirmasi ke pemilik kendraan.
"Surat konfirmasi itu, merupakan surat pemberitahuan untuk mereka bahwa mereka melakukan pelanggaran," Gunawan.
Jenis pelanggaran sendiri, tambahnya didominasi oleh pengendara yang bonceng tiga, melawan arus, melanggar lampu merah, tidak pakai seat belt dan main handphone (HP) saat berkendara.
"Itu kita lakukan setiap hari (surat konfirmasi ETLE), mengirim ke pengendara yang melanggar," jelasnya.
BACA JUGA:Terlibat Lakalantas, Ketua KPU Belum Mendapatkan Pendampingan Hukum dari KPU
BACA JUGA:Hujan Deras Bikin Warung Manisan di Lubuklinggau Amblas Mendadak, Berikut Kronologinya !
Hingga saat ini lanjutnya, pengiriman surat konfirmasi ETLE masih dilakukan sendiri oleh anggota Sat Lantas.
Karena terkendala anggaran, pengiriman ETLE masih belum bisa menggunakan jasa pihak ketiga.
Kemungkinan pada tahun 2024 baru didukung oleh anggara.