Beras Premium Terkena PPN 12 Persen : Tapi Harga Tertinggi Tetap Dipertahankan !

Minggu 22 Dec 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk produk dan jasa kalangan atas, antara lain kelas-kelas tertentu pada layanan rumah sakit (RS) termasuk di sektor pendidikan.

"Jadi sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," ujarnya. 

Lanjut Sri, maka terkait hal ini pihaknya akan menyisir untuk kelompok harga khususnya barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium. 

"Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," ucapnya.

Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen, yakni beras premium, buah-buahan premium, faging premium (wagyu, daging kobe)

Ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (king crab). 

Selanjutnya jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA. Barang-barang itu sebelumnya tidak kena PPN. Jadi tahun depan per 1 Januari 2025 dikenakan PPN 12 persen. 

Kategori :