Beras Premium Terkena PPN 12 Persen : Tapi Harga Tertinggi Tetap Dipertahankan !

Minggu 22 Dec 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM – Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah, termasuk beras premium, mulai 1 Januari 2025.

Meskipun beras premium akan dikenakan pajak ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa penerapan PPN tidak akan menyebabkan harga beras premium melampaui harga eceran tertinggi (HET).

Budi menegaskan, beras yang dikonsumsi masyarakat umum, yakni beras biasa, tetap bebas dari PPN.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tidak terpengaruh, sementara hanya produk-produk premium yang mengalami kenaikan pajak.

BACA JUGA:H-4 Natal : Gerbang Tol Trans Jawa Mulai Mengalami Lonjakan Lalu Lintas !

BACA JUGA:Trafik Kendaraan di Tol Trans Sumatera Melonjak : Ruas Mana yang Paling Padat ?

HET beras premium sudah ditetapkan di berbagai wilayah, dengan harga tertinggi mencapai Rp15.800 per kilogram untuk Papua dan Maluku.

Selain beras premium, beberapa barang mewah lainnya, seperti buah premium, ikan premium, serta daging wagyu dan kobe, juga akan dikenakan PPN 12 persen.

Kenaikan pajak ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan negara tanpa memberatkan masyarakat luas.

Pemerintah, melalui Menteri Perdagangan Budi Santoso, memastikan bahwa harga beras premium akan tetap terjaga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.

BACA JUGA:Berita Sepekan : Korupsi CSR Bank Indonesia hingga Pemulangan Mary Jane ke Filipina !

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Muratara : Carry Pikap Terguling, Ibu Rumah Tangga Tewas, 2 Luka Berat !

Masyarakat berharap kebijakan ini bisa berjalan seimbang, tanpa memberatkan konsumen atau mempengaruhi kestabilan harga pangan di pasar.

Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk beras premium yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, menuai berbagai tanggapan dari warga Sumatera Selatan (Sumsel).

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mengatur barang mewah, sejumlah warga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampaknya terhadap daya beli dan kebutuhan pokok.

Kategori :