Setelah mengamankan kedua tersangka, polisi melanjutkan pemeriksaan. Keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka dan didapat dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui oleh pihak kepolisian.
“Saat ini, personel kami masih dilapangan guna melakukan pengembangan untuk menangkap pihak yang lebih besar dalam jaringan peredaran narkoba ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Jonson menuturkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda yang bervariasi antara delapan ratus juta hingga delapan miliar," tegas AKP Jonson.