OKI,KORANPALPOS.COM - Kasus perselingkuhan di Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) lanjut ke ranah hukum.
Alasannya, salah satu pihak dalam kasus tersebut telah melakukan tindakan ingkar janji terkait kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Kasus ini melibatkan Lujeng (36), warga Blok B dan Maryati (36) warga Blok Desa Makarti Mulya. Hal itu berdasarkan informasi yang dihimpun pada, Selasa, 17 Desember 2024.
Meski keduanya telah memiliki keluarga masing-masing, hubungan terlarang itu berlangsung selama 4 tahun, hingga Maryati hamil dan melahirkan seorang bayi yang kini berusia beberapa bulan.
BACA JUGA:Program Berobat Gratis Bagi Warga OKI Berlanjut di 2025
Perjanjian Damai yang Gagal
Awalnya, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa melalui sebuah perjanjian tertulis pada 28 Oktober 2024.
Dalam perjanjian tersebut, Lujeng meminta Maryati untuk bercerai dari suaminya, Nano Haryadi. Kemudian menikahi Maryati, serta membayar uang damai sebesar Rp50 juta kepada Nano Haryadi, sesuai adat desa setempat.
Perjanjian yang ditandatangani di atas materai itu turut disaksikan oleh Ketua RW, RT, Linmas, dan Karang Taruna setempat. Namun hingga kini, Lujeng baru membayar Rp 10 juta dari total uang yang dijanjikan, sementara sisa Rp 40 juta belum juga diselesaikan.
BACA JUGA:Kantor SAR Palembang Gelar Apel Pembukaan Siaga SAR Khusus Nataru
BACA JUGA:2.500 Anak PAUD dan TK di Ogan Ilir Dapat Edukasi Berlalu Lintas, Ternyata Ini Manfaatnya
Kepala Desa Makarti Mulya, Sugeng Eko Wahyudi mengatakan, bahwa pihak desa telah mempertemukan kedua belah pihak di balai desa untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun dalam pertemuan tersebut, Lujeng menyatakan tidak sanggup melunasi sisa uang damai.
“Kami telah mempertemukan antara Lujeng, Maryati, dan Nano Haryadi di Balai Desa ini. Namun, Lujeng mengaku tidak mampu membayar sisa uang yang telah dijanjikan,” jelas Sugeng Eko Wahyudi.
Merasa dirugikan, Nano Haryadi melalui kuasa hukumnya, Patra SH, memutuskan untuk menempuh jalur hukum.