Astagfirullah ! Santri Pondok Pesantren Dibakar Hidup-hidup : Diduga Ini Pemicunya !

Selasa 17 Dec 2024 - 20:17 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Awalnya, bahan bakar tersebut digunakan untuk menakut-nakuti SS, namun dalam keadaan emosional, tersangka justru menuangkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api hingga SS terbakar.

Akibat perbuatan tersebut, SS mengalami luka bakar hingga 38 persen pada tubuhnya.

"Korban mengalami luka bakar di wajah, leher, dan kedua kakinya," kata Iptu Joko.

BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Diamankan : Ini Dia Orangnya !

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Prabumulih : Satu Orang Meninggal Dunia !

Saat ini, korban masih dalam perawatan intensif di RSUD Simo, dan telah menjalani operasi untuk membersihkan luka bakarnya.

Kondisinya dilaporkan stabil namun masih dalam pemantauan medis.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban yang terbakar, serta sisa bahan bakar yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan luka, serta Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Karena korban masih di bawah umur, pasal yang lebih berat juga diterapkan, yaitu Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi tersangka bisa mencapai 15 tahun penjara.

Iptu Joko Purwadi juga menambahkan bahwa tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan dalam kondisi sehat secara fisik.

Polisi berencana untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan, mulai hari ini. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan seluruh bukti dan fakta-fakta dalam kasus ini.

Tindak kekerasan terhadap santri yang terjadi di Pondok Pesantren Darusy Syahadah ini menyisakan trauma mendalam bagi korban dan menggugah keprihatinan masyarakat terkait pengawasan dan pembinaan di lingkungan pesantren.

Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Kategori :