Kontroversi Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Kades Muratara dan Sorotan dari Praktisi Hukum

Selasa 17 Dec 2024 - 18:02 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

Vonis yang ditetapkan majelis hakim PN Lubuklinggau, pada sidang putusan di PN Lubuklinggau, Senin 16 Desember 2024, itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan. 

Putusan yang dibacakan  Hakim Ketua Achmad Syaripudin tersebut memicu kemarahan keluarga korban. 

Akibatnya keluarga korban menangis histeris di ruang sidang meluapkan emosinya. 

Pasalnya keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Kategori :