KORANPALPOS.COM - Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Alfrenzi Panggarbesi, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk segera menertibkan angkutan batubara yang melintasi jalan umum, khususnya di jalur Lahat menuju Palembang.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin 16 Desember 2024.
Menurut Alfrenzi, keberadaan angkutan batubara di jalur umum telah menimbulkan berbagai persoalan serius yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
BACA JUGA:Manfaatkan CSR Bantu Sektor UMKM, RTLH hingga Stunting
BACA JUGA:Ratusan Warga Kecamatan RKT Keluhkan Air Bersih
“Kita dulu memiliki Pergub No. 74 Tahun 2018 yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum. Meski ada masa toleransi untuk perusahaan membangun jalan khusus, kini lalu lintas kendaraan batubara sudah sangat mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu menyoroti bahwa implementasi Pergub yang pernah ada seolah mandek.
Dengan tingginya volume angkutan batubara yang beroperasi, terutama pada malam hari, kondisi di jalur Lahat-Palembang semakin parah.
BACA JUGA:Ishak Mekki: Infrastruktur Air dan Konektivitas di OKI Dukung Asta Cita Presiden Prabowo!
BACA JUGA:Komitmen Kawal Transisi Pemerintahan Pemimpin Baru Kabupaten Muba
Ia menyebut bahwa kemacetan, polusi, dan risiko kecelakaan akibat lalu lintas kendaraan angkutan batubara harus segera ditangani.
Alfrenzi Panggarbesi menjelaskan bahwa jumlah kendaraan batubara yang melintasi jalur umum diperkirakan mencapai ribuan unit setiap malam.
Hal ini bukan hanya menimbulkan kemacetan lalu lintas, tetapi juga menghambat aktivitas masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
BACA JUGA:Warga Prabumulih Meradang Kesulitan Air Bersih : Ini Saran Dewan kepada Pemerintah !
BACA JUGA:Akses Desa Lubuk Rukam-Muara Kumbang Terputus : Warga Harap Perbaikan Segera Dilakukan !