Daftar Lengkap UMP 2025 Seluruh Indonesia : Sumatera Selatan Terbesar Ketiga !

Kamis 12 Dec 2024 - 07:59 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

18. Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.141.700 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.949.953

19. Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.915.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.736.698

20. Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.073.551 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.885.964

21. Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.343.298

22. Gorontalo menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.221.731 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.012.318

23. Sulawesi Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.104.430 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.914.958

24. Kalimantan Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.285 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.702.616

25. Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.473.621,04 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp3.261.616

26. Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.496.194 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp3.282.812

27. Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.580.160 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.361.653

28. Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.314 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.360.858

29. Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.024.270

30. Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.393.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.615.000

Informasi tambahan, pengumuman penetapan UMP dan UMP Sektoral di Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024  tertanggal tanggal 11 Desember 2024. 

Sebagai  tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam SK Gubernur  Sumsel tersebut memuat UMP  Sumsel tahun 2025 naik 6,5% atau Rp.224.697 dari UMP Sumsel tahun 2024 sebesar Rp.3.456.874, sehingga UMP Sumsel Tahun 2025 naik menjadi Rp 3.681.571.

Kategori :