"Menempatkan personil TNI pada posisi tertentu karena memang dibutuhkan dan bukan karena hal lain. Terkait penugasan TNI di luar institusinya, selama undang-undang memperbolehkan dan memang kehadiran personil TNI dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga, kami rasa tidak masalah asalkan tetap menjunjung nilai profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas," kata dia.
BACA JUGA:Wamendagri Ungkap Banyaknya Jumlah Potensi Sengketa Pilkada 2024
BACA JUGA:28 Petugas Penyelenggara Pemilu Meninggal pada Pilkada 2024
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan mutasi, rotasi, dan promosi kepada 300 perwira tinggi (pati) yang berdinas di lingkungan TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), BSSN, Basarnas, kementerian, dan Universitas Pertahanan.
Dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024, beberapa perwira tinggi itu menempati jabatan strategis, di antaranya Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Pangkostrad, hingga Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres). (ant)