Kedua pengumuman tersebut menampilkan perbedaan nama calon yang dinyatakan lulus dan tidak lulus, sehingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain itu, mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta sejumlah uang dari peserta seleksi calon anggota PPS.
Tuduhan lainnya adalah adanya indikasi kecurangan dalam sistem aplikasi Computer Assisted Test (CAT) yang digunakan selama proses seleksi untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA:MK Telah Terima 115 Gugatan Pilkada 2024 : Berikut Daftar Lengkapnya !
BACA JUGA:KPU Tetapkan HDCU Menang Pilgub Sumsel 2024 : Berikut Hasil Rekap Suara Lengkap !
“Kasus ini menjadi penting karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu di Kabupaten Banyuasin. DKPP akan mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait,” ujar David.
2. Perkara 210-PKE-DKPP/IX/2024: Calon PPS di Ogan Ilir
Perkara kedua, dengan nomor register 210-PKE-DKPP/IX/2024, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/12) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam kasus ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, yaitu Dewi Alhikmah Wati, Lily Oktayanti, dan Muhammad Uzer.
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir, yakni Masjidah, Rusdi, Roby Ardiansyah, Arbain, dan Yahya, yang menjadi Teradu I hingga V.
Dalam laporan mereka, para pengadu menuduh bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir tidak cermat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Para teradu diduga meluluskan calon anggota PPS yang namanya masih terdaftar sebagai pengurus partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Para teradu dianggap lalai karena tidak melakukan verifikasi dan pengecekan data secara menyeluruh terhadap calon anggota PPS. Akibatnya, calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetap diluluskan pada tahap administrasi dan ujian tertulis,” jelas David.
David Yama menegaskan bahwa agenda sidang bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait lainnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung transparan dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“DKPP telah memanggil para pihak secara patut, sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diperbarui dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. Pemanggilan dilakukan lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.