UU Pilkada juga mengatur secara rinci tentang batasan selisih suara yang menjadi syarat pengajuan gugatan ke MK.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 158 dan berlaku untuk calon gubernur, bupati, dan wali kota.
1. Tingkat Provinsi
BACA JUGA:Calon Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Ikut Pilkada Ulang 2025
BACA JUGA:KPU RI : Partisipasi Pemilih Pilkada Capai 68 Persen
Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Selisih suara maksimal 2 persen dari total suara sah.
Penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa: Selisih maksimal 1,5 persen.
Penduduk 6 juta hingga 12 juta jiwa: Selisih maksimal 1 persen.
Penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Selisih maksimal 0,5 persen.
2. Tingkat Kabupaten/Kota
Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250.000 jiwa: Selisih maksimal 2 persen.
Penduduk 250.000 hingga 500.000 jiwa: Selisih maksimal 1,5 persen.
Penduduk 500.000 hingga 1 juta jiwa: Selisih maksimal 1 persen.
Penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Selisih maksimal 0,5 persen.
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas terkait perselisihan hasil suara sehingga proses hukum berjalan lebih terarah dan tidak memakan waktu lebih lama dari yang diperlukan.
Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu, 27 November 2024.