KORANPALPOS.COM - Para calon kepala daerah yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
BACA JUGA:MK Telah Terima 115 Gugatan Pilkada 2024 : Berikut Daftar Lengkapnya !
BACA JUGA:8 Gugatan Masuk ke MK dari Sumatera Selatan : Daerah Mana Saja ? Berikut Daftar Lengkapnya
Pasal ini secara jelas menyatakan bahwa para peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan kepada MK dalam waktu maksimal tiga hari kerja sejak pengumuman hasil perolehan suara.
Untuk mengajukan gugatan, para calon kepala daerah harus melampirkan bukti-bukti yang kuat, seperti dokumen pelanggaran pemilu dan keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Jika dokumen yang diajukan tidak lengkap, pemohon diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapinya setelah permohonan diterima MK.
BACA JUGA:DPR Sebut Kejenuhan dan Tingginya Biaya Pilkada Pengaruhi Partisipasi
BACA JUGA:KPU Tetapkan HDCU Menang Pilgub Sumsel 2024 : Berikut Hasil Rekap Suara Lengkap !
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," demikian bunyi Pasal 157 Ayat (9) UU Pilkada. Hal ini menegaskan bahwa keputusan MK tidak dapat diganggu gugat dan langsung berlaku setelah diputuskan.
Selain itu, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Dalam periode ini, MK akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang diajukan oleh para pihak yang merasa dirugikan.
BACA JUGA:SAH ! KPU Tetapkan Helmi Hasan-Mian Menang Pilgub Bengkulu 2024