Said menyatakan hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan terkait pengangkatan P3K menjadi PNS serta pengadaan P3K yang baru, menyusul kehadiran UU Nomor 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:KPU OKU Simulasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
BACA JUGA:Debat Cawapres : Cak Imin Tekankan Pentingnya
Selain itu, tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan usai pembatalan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Pasalnya, seluruh ketentuan pelaksanaan UU ASN lama tersebut dipastikan masih berlaku selama sejalan dengan UU ASN baru.
Said mengatakan Pemerintah perlu membuat ketentuan pelaksanaan baru dengan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023.
"Jadi, kalau saya memahami konstruksi hukum di atas, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung P3K menjadi PNS secara langsung, karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 2014," jelas Said.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan berpihak pada para tenaga honorer tersebut, dengan menjunjung rasa keadilan.
"PDI Perjuangan mendukung penuh aspirasi tenaga kerja P3K, apalagi aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI. Kami harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat P3K menjadi PNS," ujarnya. (ant)