Untuk pembelian emas batangan, konsumen yang memiliki NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen.
Sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda transparansi transaksi.
Berikut daftar harga emas batangan berdasarkan berat pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (3/12):
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 22 November 2024 : Naik Lagi Rp12.000, Tembus Rp1,52 Juta per Gram
1. Emas 0,5 gram: Rp807.000
2. Emas 1 gram: Rp1.514.000
3. Emas 2 gram: Rp2.968.000
4. Emas 3 gram: Rp4.427.000
5. Emas 5 gram: Rp7.345.000
6. Emas 10 gram: Rp14.635.000
7. Emas 25 gram: Rp36.462.000
8. Emas 50 gram: Rp72.845.000
9. Emas 100 gram: Rp145.612.000
10. Emas 250 gram: Rp363.765.000
11. Emas 500 gram: Rp727.320.000