Presiden Tegaskan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN !

Senin 02 Dec 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM – Janji pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto yang akan menaikan gaji tenaga pengajar atau guru baik ASN maupun non ASN nampaknya tinggal menunggu pembuktian dan realisasi pada 2025 mendatang. 

Janji yang telah disosialisasikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, kembali ditegaskan Presiden Prabowo Subianto  pada puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Vellodrome, Jakarta pada Kamis, 28 November 2024, kemarin.

Dikatakan Presiden Prabowo anggaran pemerintah untuk mensejahterakan para guru sudah ditingkatkan, tujuan utamanya untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.

BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Lakukan Pengawasan hingga Hasil Diantar ke KPU Sumsel

BACA JUGA:PLN Berlakukan Siaga Kelistrikan Nasional

Pemerintah kata dia, telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN mulai tahun 2025.

Bagi guru ASN yang berstatus PNS dan PPPK lanjut Prabowo, besaran kenaikan gaji yang akan diterima adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara itu, bagi guru berstatus non-ASN atau honorer, akan terjadi peningkatan hingga Rp 2 juta.

BACA JUGA:Pj. Wali Kota Palembang Pantau Langsung PSU

BACA JUGA:Dwi Wahyuni Cheka Resmi Dilantik Jadi Pj. Ketua TP PKK Kota Palembang

Tentu hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dimana peningkatan kualitas guru juga menjadi fokus utama pemerintah dengan adanya penambahan guru bersertifikat di tahun 2025.

Lebih dari 800.000 guru, baik ASN maupun non-ASN, akan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) guna meningkatkan kompetensi mereka.

Terkait keputusan pemerintah yang akan menaikkan gaji bagi guru ASN dan non-ASN pada tahun 2025 mendapat sambutan positif dari kalangan tenaga pengajar di Sumsel.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Sampaikan 7 Pesan Presiden dalam Peringatan HUT KORPRI ke- 53

Kategori :