Pasca-Kemenangan Kotak Kosong : KPU Tegaskan Pilkada Lanjutkan di Pangkalpinang Digelar September 2025 !

Minggu 01 Dec 2024 - 12:53 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Tahapan-tahapan yang akan dilakukan meliputi:

1. Pendaftaran Paslon Baru

Jika Pilkada lanjutan digelar, pendaftaran akan dibuka kembali untuk memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai untuk mengajukan calon kepala daerah.

BACA JUGA:KPU Pastikan 41 Daerah Melawan Kotak Kosong

BACA JUGA:Pilkada Ulang Dilakukan Maksimal 2 Tahun Bila Kotak Kosong Menang !

2. Kampanye

Tahapan kampanye akan kembali dilakukan untuk memberikan ruang kepada paslon memperkenalkan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat.

3. Pemungutan Suara

Pemungutan suara akan dilaksanakan pada September 2025, dengan memastikan seluruh proses sesuai dengan protokol yang berlaku.

Idham menjelaskan bahwa KPU akan mempersiapkan semua aspek pelaksanaan Pilkada lanjutan, termasuk anggaran, logistik, dan sumber daya manusia.

"Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada lanjutan dengan transparan dan akuntabel," tambahnya.

Hingga saat ini, KPU masih menunggu hasil resmi rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang di seluruh daerah.

Proses ini diawali dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi, sebelum akhirnya diumumkan secara nasional.

"Di Pangkalpinang, proses rekapitulasi suara sedang berlangsung. Kami akan menunggu hasil final apakah paslon tunggal memperoleh suara di atas 50 persen atau tidak," kata Idham.

Rekapitulasi ini menjadi kunci untuk menentukan apakah Pilkada lanjutan perlu diselenggarakan atau tidak. Jika paslon tunggal menang dengan suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada lanjutan tidak diperlukan.

Pilkada Serentak 2024 mencatat beberapa daerah dengan paslon tunggal, termasuk Kota Pangkalpinang.

Kategori :