Tahapan-tahapan yang akan dilakukan meliputi:
1. Pendaftaran Paslon Baru
Jika Pilkada lanjutan digelar, pendaftaran akan dibuka kembali untuk memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai untuk mengajukan calon kepala daerah.
BACA JUGA:KPU Pastikan 41 Daerah Melawan Kotak Kosong
BACA JUGA:Pilkada Ulang Dilakukan Maksimal 2 Tahun Bila Kotak Kosong Menang !
2. Kampanye
Tahapan kampanye akan kembali dilakukan untuk memberikan ruang kepada paslon memperkenalkan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat.
3. Pemungutan Suara
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada September 2025, dengan memastikan seluruh proses sesuai dengan protokol yang berlaku.
Idham menjelaskan bahwa KPU akan mempersiapkan semua aspek pelaksanaan Pilkada lanjutan, termasuk anggaran, logistik, dan sumber daya manusia.
"Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada lanjutan dengan transparan dan akuntabel," tambahnya.
Hingga saat ini, KPU masih menunggu hasil resmi rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang di seluruh daerah.
Proses ini diawali dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi, sebelum akhirnya diumumkan secara nasional.
"Di Pangkalpinang, proses rekapitulasi suara sedang berlangsung. Kami akan menunggu hasil final apakah paslon tunggal memperoleh suara di atas 50 persen atau tidak," kata Idham.
Rekapitulasi ini menjadi kunci untuk menentukan apakah Pilkada lanjutan perlu diselenggarakan atau tidak. Jika paslon tunggal menang dengan suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada lanjutan tidak diperlukan.
Pilkada Serentak 2024 mencatat beberapa daerah dengan paslon tunggal, termasuk Kota Pangkalpinang.