BACA JUGA: KPK Ungkap OTT Bengkulu Terkait Pungutan untuk Pendanaan Pilkada
Namun, Alexander menjelaskan bahwa waktu OTT tersebut didasarkan pada informasi konkret mengenai adanya penyerahan uang.
“Kegiatan penyelidikan sebenarnya sudah berlangsung lama. Informasi mengenai penyerahan uang inilah yang menjadi puncaknya, sehingga penindakan harus dilakukan saat itu juga,” tambah Alexander.
Langkah tersebut, menurutnya, adalah bagian dari strategi KPK untuk memastikan barang bukti dan pelaku utama dapat diamankan tanpa hambatan.
BACA JUGA:KPK Benarkan Lakukan OTT di Bengkulu : 7 Orang Diamankan Termasuk Rohidin Mersya !
BACA JUGA:KPK Periksa Calon Gubernur Bengkulu : Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Rohidin Mersyah !
Dalam OTT yang berlangsung Sabtu malam, penyidik KPK menangkap delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Selain RM, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, turut diamankan.
Lima orang lainnya yang ditangkap adalah:
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman,
2. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Syarifudin,
3. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Syafriandi,
4. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera,
5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Tejo Suroso.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp7 miliar yang diduga hasil pemerasan.
Uang tersebut, menurut KPK, merupakan bagian dari iuran yang diminta oleh RM dan timnya dari sejumlah pejabat dan instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.