Masa Tenang Pilkada Lubuklinggau Diwarnai Dugaan Money Politik, Tim Hukum Paslon 01 Laporkan Tim Paslon 02

Senin 25 Nov 2024 - 12:50 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

KORANPALPOS.COM - Suasana masa tenang Pilkada 2024 di Kota Lubuklinggau diwarnai dengan isu dugaan money politik (politik uang) yang menyeret salah satu tim pasangan calon (Paslon) 02. 

Kejadian ini mencuat setelah vidio seorang warga, Zairi alias Anang (sopir mantan walikota H SN Prana Putra Sohe yang saat ini menjabat DPR RI) menangkap tangan Lukman,  anggota tim Paslon 02, yang diduga melakukan money politik, viral di media sosial (medsos).

Dugaan aksi money politik tersebut terjadi di Komplek Prumdam, Kelurahan Kemu ing, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Minggu pagi (24-11-2024).

Belakang terdapat vidio susulan dimana Tim Hukum paslon 01 menyatakan telah melaporkan anggota tim Paslon 02 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Terdapat Potensi Kerawanan: Dandim 0402/OKI Minta Tahap Pemungutan dan Transmisi Suara Diperhatikan Serius!

BACA JUGA:Gunung Dempo Masih Berselimut Kabut Pasca-Erupsi

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Karemajaya, ketika dihubungi palpos Senin (25-11-2024), membenarkan adanya laporan itu.

"Ya laporannya Minggu sore (24-11-2024)," ujar Dedi.

Dijelaskan Dedi warga yang melaporkan tersebut adalah Zairi alias Anang, yang didampingi Kuasa Hukumnya.

Dari laporan yang diterima pihaknya kejadian dugaan pelanggaran pemilu (money politik) itu terjadi Minggu pagi (24-11-2024). "Sorenya dilaporkan ke Bawaslu," kata Dedi.

BACA JUGA:25 Pasien Sambut Suka Cita Operasi Bibir Sumbing Gratis

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pilkada Dikawal Ketat Aparat Keamanan

Saat ini lanjut Dedi, pihaknya sedang melakukan kajian terhadap laporan tersebut. 

"Ada batas waktu hingga tiga hari sejak laporan diterima untuk kami lakukan pleno," jelasnya.

Dalam pleno tersebut, tambah Dedi, nantinya akan diputuskan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atau tidak. 

Kategori :